Seperti yang sudah kita ketahui, saat ini investasi crypto sedang dibicarakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Harganya yang terus melonjak naik membuat mata uang digital ini semakin dilirik masyarakat. Namun yang hingga saat ini masih jadi pertanyaan, apakah investasi crypto menurut Islam itu halal? Atau justru haram?
Karena seperti yang kita ketahui, fenomena investasi crypto saat ini memang sedang melonjak drastis. Mulai banyak jenis crypto terbaik yang bisa kita gunakan sebagai sarana berinvestasi. Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini Coinomo ingin sedikit membahas mengenai investasi crypto menurut Islam itu halal atau haram.
Definisi Uang Crypto
Seperti yang kita ketahui, mata uang crypto itu tidak sebatas Bitcoin saja, tapi ada banyak Altcoin lainnya seperti Ethereum, Dogecoin, Binance Coin, dan lain sebagainya.
Nah, sebelum membahas mengenai kehalalan investasi crypto, ada baiknya kalau anda mengetahui tentang definisi dari uang crypto. Crypto dikenal sebagai salah satu mata uang digital yang merupakan alternatif pembayaran.
Hingga saat ini, ada lebih dari 2000 jenis Altcoin yang diperdagangkan di bursa global. Meskipun jenisnya sangat banyak, cryptocurrency tersebut tetap memiliki karakteristik yang serupa, yaitu:
1. Berbentuk Digital
Namanya juga mata uang digital, sudah pasti crypto berbentuk digital. Crypto hanya tersedia dalam bentuk digital, jadi anda tidak akan menemukan jenis mata uang ini dalam bentuk fisik yang bisa dipegang seperti halnya mata uang fiat.
Tapi meskipun berbentuk digital, anda tetap bisa menggunakan crypto untuk melakukan pembelian aset fisik. Bahkan tercatat transaksi pertama di dunia menggunakan mata uang Bitcoin adalah pembelian Pizza yang dilakukan oleh Laszlo Hanyecz.
2. Global
Karena bentuknya digital, mata uang crypto bisa diakses siapa saja oleh orang-orang di seluruh dunia selama mereka memiliki koneksi internet. Dengan crypto, anda juga bisa bertransaksi secara internasinal loh, bahkan anda gak perlu memperhitungkan nilai tukar crypto dengan mata uang negara lain.
Crypto juga mempermudah orang-orang yang ingin mengirimkan uang ke berbagai negara dengan cepat dan mudah. Karena dengan uang crypto, semua proses transaksi bisa dilakukan dengan cepat tanpa bantuan pihak ketiga.
3. Desentralisasi
Karakteristik utama yang membedakan mata uang crypto dengan uang fiat adalah Desentralisasi. Jika di sistem uang fiat terdapat pihak yang berperan mengatur atau mengendalikan mata uang, maka anda tidak akan menemukan pihak tersebut di mata uang crypto.
Di sistem mata uang fiat, pihak yang mengatur atau mengendalikan mata uang biasanya dijalankan oleh Bank Sentral atau pemerintah. Nah, karena di mata uang crypto tidak ada yang mengatur hal tersebut, maka pengelolaan mata uang crypto dilaksanakan dengan metode peer-to-peer. Hal itu membuat setiap orang memiliki tanggung jawab sendiri atas uang crypto yang dimilikinya.
4. Terenkripsi
Mata uang crypto seperti yang kita ketahui memiliki tingkat keamanan yang terjamin. Setiap transaksi yang menggunakan mata uang crypto memiliki kode unik yang berbeda satu sama lain. Bahkan pengguna pun tidak dapat melihat informasi detail terkait transaksi yang sedang berlangsung.
Pendapat Ulama Mengenai Kehalalan Investasi Crypto
Cryptocurrency adalah produk baru dari kemajuan teknologi yang bisa dibilang keberadaannya masih sangat baru. Hal itulah yang menyebabkan belum ada ketentuan yang jelas tentang kehalalan berinvestasi crypto dalam syariat Agama Islam. Namun beberapa ulama sudah memberikan pendapatnya mengenai investasi crypto.
Berikut ini adalah beberapa ulama yang sudah memberikan pendapatkan mengenai kehalalan investasi crypto.
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sejauh ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait kehalalan investasi uang crypto. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan 11 catatan terkait status hukum crypto. Berikut ini adalah catatan dari MUI:
- Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang memberikan kemudahan sebagai alat pembayaran ataupun investasi. Dalam skema kerjanya, Bitcoin tidak dikontrol oleh pemerintah. Sebagai gantinya, Bitcoin memiliki mekanisme yang bergantung pada suplai dan permintaan pasar digital.
- Bitcoin merupakan mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Penyebaran Bitcoin memanfaatkan teknologi Blockchain. Pencatatan dalam jaringan blockchain dapat diakses oleh publik, sehingga semua transaksi yang pernah dilakukan oleh pengguna Bitcoin berlangsung secara transparan.
- Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital berbasis kriptografi.
- Bitcoin dan crypto lainnya adalah mata uang digital yang lepas dari campur tangan pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Bitcoin hanya dibatasi 21 juta keping yang bisa didapatkan dengan cara membelinya atau mining.
- Beberapa negara menganggap Bitcoin sebagai mata uang asing. Tapi mayoritas negara-negara di dunia tidak mengakui eksistensi Bitcoin sebagai alat tukar resmi maupun mata uang karena tidak memiliki underlying asset. Proses transaksi Bitcoin memiliki kemiripan dengan Foreign Exchange (Forex) yang sangat kental dengan unsur spekulatif.
- Beberapa ulama menyebutkan bahwa Bitcoin tidak jauh berbeda dengan uang. Alasannya karena Bitcoin merupakan alat tukar yang keberadaannya diterima oleh masyarakat umum. Meskipun begitu, tidak sedikit pula ulama yang menolak keberadaan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
- Defini uang: “النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”
“Uang: merupakan segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran dan keberadaannya diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun”. Hal itu berdasarkan Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996 halaman 178. - Fatwa DSN MUI Transaksi jual-beli mata uang diperbolehkan dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.
- Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya boleh dengan syarat harus ada serah teria (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama. Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, ada Bitcoin yang diserahterimakan)
- Bitcoin sebagai investasi lebih dekat dengan gharar (spekulasi yang merugikan orang lain). Alasannya karena Bitcoin tidak memiliki aset pendukung, sehingga tidak ada kontrol harga dan jaminan keamanan.
- Bitcoin hukumnya mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi bukan bisnis yang menghasilkan.
2. Fatwa Mufti Agung Mesir
Lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir pernah melakukan kajian tentang status hukung mata uang crypto pada tahun 2017 silam. Fatwa tersebut menyebutkan Bitcoin yang pada saat itu merupakan jenis uang crypto terpopuler.
Dalam kajiannya, Darul Ifta Al-Azhar mengeluarkan fatwa haram karena Bitcoin memiliki unsur gharar. Dalam ilmu fikih, gharar merupakan istilah yang merujuk pada ketidakjelasan objek yang digunakan dalam transaksi. Hal itu karena dalam berinvestasi Bitcoin, banyak orang yang melakukan spekulasi.
3. Bahtsul Masail NU
Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama (NU) memberikan pendapat yang berbeda terkait kehalalan investasi crypto. Para ulama NU berpendapat bahwa kehalalan mata uang crypto tergantung pada jenisnya.
Jenis pertama adalah uang crypto yang dilandasi aset riil. Selanjutnya juga ada kategori cryptocurrency yang tidak dilandasi aset riil. Jenis pertama yang memiliki aset penunjang diperbolehkan untuk digunakan sebagai alat tukar maupun investasi.
Sementara itu mata uang crypto yang tidak dilandasi aset riil memiliki potensi yang memunculkan unsur gharar.
Jadi Investasi Crypto Itu Halal atau Haram?
Jawabannya tentu saja masih belum jelas hingga saat ini. Beberapa orang menganggap investasi uang crypto haram karena adanya gharar, dan beberapa orang lainnya menganggap investasi crypto sah-sah saja.
Hingga saat ini, memposisikan halal atau haramnya cryptocurrency tergantung pada jenis crypto apa yang digunakan, dan apakah ketika berinvestasi di suatu crypto kita melakukan analisa atau berspekulasi.
Anda tertarik untuk investasi crypto? Coinomo punya berbagai macam program investasi di DeFi (Decentralized Finance), trading crypto, dan belajar mengenai segala sesuatu yang berkaitan mengenai teknologi blockchain.
Download Coinomo Sekarang Juga!